Jumat, 09 Mei 2014

Siapkah Menjadi PNS yang Beretika?

Siapkah Menjadi PNS yang Beretika?



MENURUT Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) tercatat dalam dua bulan pada tahun ini terdapat 50 kasus pelanggaran oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keputusan ini ditetapkan pada awal Maret lalu, demikian cuplikan berita online: ("PNS Bermasalah Tak Terima Gaji Mulai April"; Martin Bagya Kertiyasa, okezone.com).

Selanjutnya dalam berita tersebut, melansir keterangan yang diterbitkan BAPEK, Senin 11/3/2013 para PNS tersebut harus dinonaktifkan pada akhir bulan ini, karenanya pembayaran gaji tersebut juga harus dihentikan.

Berita lainnya di media online tersebut, tertulis: Sejak 2010, 265 PNS dipecat karena sering bolos. BAPEK, telah memberhentikan sebanyak 64 PNS yang berasal dari 25 Instansi Pusat, dan 39 Pemerintah Daerah. Dari jumlah tersebut 20 PNS diantaranya diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH), ada yang diberhentikan atas permintaan sendiri.

Hasil sidang BAPEK, kali ini menambah panjang daftar pemecatan PNS. Data tiga tahun terakhir, dari tahun 2010-2012 BAPEK telah menjatuhkan sanksi kepada 627 PNS. Pada 2010 ada 166 PNS yang dijatuhi sanksi, tahun 2011 turun menjadi 89 orang, kemudian pada 2012 melonjak 322 PNS.

Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, tercatat PNS yang mendapatkan sanksi terbanyak akibat tidak masuk kerja. Dari 627 orang, yang dikenai sanksi data kurun waktu 2010-2012 sebanyak 511 orang diantaranya karena melakukan pelanggaran terhadap PP 53/2010. Paling banyak PNS yang tidak masuk kerja (TMK), yakni 265 orang. Ada juga yang melakukan pemalsuan dokumen, penipuan, narkotika, melakukan pungutan liar, perselingkuhan hingga menjadi calo CPNS.

Membaca pemberitaan di atas, kita patut prihatin dan mengelus dada. Seakan membenarkan anggapan masyarakat bahwa kinerja PNS memang rendah. Anggapan demikian, sebuah hal yang wajar dan tidak berlebihan walaupun terkadang membuat merah telinga seorang PNS, manakala masih terdengar ungkapan: "...PNS tuh tidak lebih dari tujuh kosong dua, artinya datang jam 07.00 untuk apel pagi, kemudian setelah apel pagi kosong (tidak bekerja, entah kemana ?) dan kemudian kembali jam 14.00 atau jam 02.00 siang kembali ke kantor untuk apel siang,..terus bubar dan pulang..."; Atau sedikit lebih kasar: " ...PNS tuh kerjanya cuma baca koran, ngobrol-ngobrol atau nge_gosip atau jalan2 didalam jam kerja,..dst...dst...".

Bagi sebagian besar PNS, tentu saja ungkapan masyarakat tersebut membuat mereka malu, gusar karena tentu saja hal itu hanya dilakukan oleh segelintir oknum PNS sementara masih banyak lagi PNS yang bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab dan berdedikasi tinggi serta tidak mengenal lelah terkadang sering kali mereka bekerja over time alias lembur (dan tidak ada upah lembur, sekalipun) terkadang juga tidak menerima gaji, karena mereka masih PTT atau honorer yang mana untuk mendapatkan pembayaran honor saja mereka harus menunggu setelah 3 (tiga) bulan kemudian dengan pembayaran honor masih dibawah UMK (?).

Sulit dibayangkan, pernahkan kita mendengar tentang demo PNS menuntut honor yang kurang atau dibawah UMK, Sangat jarang terjadi, mengapa demikian. Itulah realitas yang melingkupi PNS, bagi PNS terkadang mereka dicerca namun sering juga mereka dicintai dan dirindukan. Sudah bukan rahasia lagi dibanyak daerah, banyak orang tua menginginkan anaknya bisa mendapatkan calon menantu yang berprofesi sebagai PNS.

Walaupun demikian, ada benarnya ketika dengan gencarnya pemberitaan media massa baik audio visual maupun elektronik yang memberitakan adanya oknum PNS yang kedapatan berperilaku tidak sesuai dengan etika sebagai seorang PNS. Apakah itu: "..sebagai tersangka korupsi,..atau kedapatan sebagai calo CPNS,...atau melakukan tindakan kekerasan antar sesama rekan kerja,...atau melakukan perselingkuhan ..atau menikah lagi tanpa seijin atasan,..atau melakukan pemalsuan dokumen,...atau membocorkan rahasia jabatan...dst..dst..".

Perilaku demikian, sungguh sangat disesalkan dan sungguh ironi, mengingat masih banyak warga masyarakat yang kurang beruntung atau masih mendambakan entah itu untuk dirinya sebagai pribadi atau anaknya atau keluarganya atau saudaranya yang menginginkan bisa dan dapat lolos seleksi CPNS baik ditingkatan pemerintahan daerah maupun di tingkatan pemerintahan pusat. Dengan kata lain, masih banyak lagi yang menginginkan masuk sebagai PNS, walaupun banyak orang men_cibir kinerja PNS.

Saat ini, tidak ada lagi kursi kosong alias tidak akan diketemukan dalam seleksi CPNS sebuah formasi untuk CPNS dari berbagai disiplin ilmu yang ada dan disediakan pasti saja lebih dari satu orang pelamar CPNS yang akan mengisi lowongan tersebut. Tidak akan ada lagi, klaim bahwa lulusan dari disiplin ilmu tertentu sebuah perguruan tinggi tidak pernah melamar sebagai CPNS, yang terjadi adalah dalam setiap peneriman CPNS satu kursi sebagai CPNS akan diikuti oleh puluhan ataupun ratusan bahkan ribuan orang pelamar CPNS (jumlah seluruh pelamar CPNS yang mengikuti seleksi CPNS).

Kembali pada tulisan diawal, sejatinya manakala seorang PNS memaknai diri sebagai seorang PNS yang bertanggung jawab, tentu saja yang bersangkutan akan terhindar dari perilaku yang menyimpang ataupun melanggar sumpahnya sebagai seorang PNS atau tidak melakukan pelanggaran Etika PNS. Tentu saja, sebagai seorang PNS yang baik dan benar sudah selayaknya harus bisa melakukan pem_maknaan diri terhadap jati diri seorang PNS atau dengan kata lain seorang PNS yang ber_Etika PNS.

PNS yang ber_Etika adalah PNS yang sejalan dengan tuntutan tugas pokok seorang PNS sebagaimana tercantum dalam UU No 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No 8 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian, khususnya pasal 3 bahwa tugas pokok seorang PNS: " Memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata, menyelenggarakan tugas Negara, menyelenggarakan tugas pemerintahan dan menyelenggarakan tugas pembangunan".

Secara definisi PNS, adalah tidak akan jauh dari pengertian Pegawai Negeri sesuai UU No 43 Tahun 1999, yaitu: Pengawai Negeri adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan Negara atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Agar dapat menjalankan tugas pokok PNS sesuai UU No 43 Tahun 1999, sudah seharusnya seorang PNS mengetahui tentang adanya implementasi atas PP No 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, selain tentu saja melaksanakan kewajiban dan larangan seorang PNS sebagaimana PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Dasar pertimbangan dan sekaligus ditetapkannya PP No 42 Tahun 2004 adalah: bahwa PNS yang kuat, kompak, dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin serta sadar atas tanggungjawabnya sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat, dapat diwujudkan melalui pembinaan koorp Pegawai Negeri Sipil termasuk kode etiknya.

Yang dimaksud dengan Jiwa korp PNS adalah rasa kesatuan dan persatuan, kebersamaan, kerjasama, tanggungjawab, dedikasi, disiplin, kreativitas, kebanggaan dan rasa memiliki organisasi PNS dalam NKRI. Sementara Kode Etik PNS adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan PNS di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan sehari-hari.

Untuk mewujudkan pembinaan jiwa korps PNS dan menjunjung tinggi kehormatan serta keteladanan sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS dalam melaksanakan tugas kedinasan dan pergaulan hidup sehari-hari, kode etik dipandang merupakan landasan yang dapat mewujudkan hal tersebut.

Sebelumnya sebagai seorang PNS tentu perlu mengetahui pula, adanya nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh seorang PNS meliputi: a. ketaqwaan kepada Tuhan YME; b. kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan UUD 1945; c. semangat nasionalisme; d. mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan; e. ketaatan terhadap hukum dan peraturan per-undang undangan; f. penghormatan terhadap hak asasi manusia; g. tidak diskriminatif; h. profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi dan semangat jiwa korps.

Kode etik PNS sebagaimana PP No 42 Tahun 2004 khususnya dalam pasal 7 menegaskan bahwa: dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dari sesama PNS.

Untuk diketahui bahwa, Etika dalam bernegara meliputi: a. melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945; b. mengangkat harkat dan martabat bangsa dan Negara; c. menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam NKRI; d. menaati semua peraturan perundang undangan yang berlaku dalam menjalankan tugas; e. akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa; f tanggap, terbuka, jujur dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah; g. menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif dan h. tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar (PP 42/2004 pasal 8).

Kemudian, Etika dalam berorganisasi meliputi; a. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku; b. menjaga informasi yang bersifat rahasia; c. melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapakan oleh pejabat yang berwenang; d. membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi; e. menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan; f. memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas; g. patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja; h. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi; dan i. berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja (PP 42/2004 pasal 9).

Berikutnya, Etika dalam bermasyarakat meliputi: a. mewujudkan pola hidup sederhana; b. memberikan pelayanan dengan empati hormat dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsure pemaksaan; c. memberikan pelayananan secara cepat, tepat, terbuka dan adil serta tidak diskriminatif; d. tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat; dan e. berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas (PP 42/2004 pasal 10).

Selanjutnya, Etika terhadap diri sendiri meliputi: a. jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar; b. bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan; c. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan; d. berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap; e. memiliki daya juang yang tinggi; f. memelihara kesehatan jasmani dan rohani; g. menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga; dan h. berpenampilan sederhana, rapih dan sopan (PP 42/2004 pasal 11).

Akhirnya, Etika terhadap sesama PNS meliputi: a. saling mengormati sesama warga Negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan; b. memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama PNS; c. saling menghormati antara teman sejawat, baik secara vertical maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi maupun antar instansi; d. menghargaai perbedaan pendapat; e. menjunjung tinggi harkat dan martabat PNS; f. menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesame PNS; dan g. berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua PNS dalam memperjuangkan hak-haknya (PP 42/2004 pasal 12).

Apabila memperhatikan dengan cermat dan teliti rincian dari pasal 8, 9, 10, 11 dan 12 dari PP No 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, secara normative merupakan rambu rambu bagi seorang PNS untuk tidak berperilaku menyimpang atau melanggar ketentuan atau seorang PNS tetap dapat ber_Etika dengan baik dan benar sesuai norma2 tersebut, sehingga tuntutan tugas pokok seorang PNS sesuai UU No 43 Tahun 1999 khusunya pasal 3 dapat dilaksanakan.

Sehingga bagi seorang PNS, sepanjang bisa memahami dan menjalankan pedoman sebagaimana tertuang dalam Kode Etik PNS sudah barang tentu segala peilaku menyimpang dan tidak sejalan dengan jiwa dan semangat PP No 42 Tahun 2004 akan terhindar dengan sendirinya. Ada kata kata bijak: " ...sebagai PNS harus total,...sudah teken kontrak sebagai PNS tentu saja harus SIAP...dengan segala resikonya...".

Last but Not Least, Siapkah PNS Ber_Etika ?

*) Penulis saat ini selaku Sekretaris KPU Kota Cirebon

0 komentar:

Posting Komentar