Jumat, 09 Mei 2014

Cindy Gulla Belajar Tentang Etika & Kedisiplinan Di JKT48


Cindy Gulla Belajar Tentang Etika & Kedisiplinan Di JKT48

 





(Jakarta-Indonesia) Melalui JKT48, Cindy Gulla, yang mendapat julukan “Cigul” dari teman-temannya mendapat banyak pelajaran mengenai etika dan kedisiplinan.

 
Selain datang tepat waktu, Cigul dan para personil JKT48 lainnya diharuskan menjaga ketertiban selama latihan berlangsung.


Meskipun memiliki jadwal yang padat, namun Cigul senang berkumpul dengan para anggota JKT48 lainnya.


“Pertama kali mendengar bahwa personil JKT ada 48 orang, saya sangat terkejut. Tapi di sini saya jadi mendapat banyak teman dan belajar bekerja sama dengan para anggota” ungkap Cigul.


Penggemar komik Jepang ini juga mengaku sangat bangga menjadi salah satu anggota JKT48 dan akan terus berusaha agar dapat menjadi lebih baik dari sekarang.


Cigul juga mendapat dukungan postif dari teman-teman sekolahnya dan salah satu kerabatnya di Manado yang merupakan penggemar berat AKB48.


Cigul yang baru menginjak usia 15 tahun tanggal 29 Mei silam, memiliki ketertarikan dengan negara Jepang, dan berniat melanjutkan pendidikan di sana setelah lulus SMA

Etiket dalam Pergaulan bagi Remaja

ETIKET DALAM PERGAULAN BAGI REMAJA



A.     PENDAHULUAN

Etiket berasal dari bahasa Perancis “etiquette” yang berarti aturan sopan santun dan tata cara pergaulan yang baik antara sesama manusia. Kita diajarkan untuk membina hubungan yang harmonis dengan sesama, bertenggang rasa, bertoleransi, dan bukan hanya mementingkan kepentingan pribadi saja.
Pengendalian diri yang baik adalah kunci terpenting dalam keseharian. Perilaku yang baik tentunya akan membuat kita disegani, dihormati, dan selalu diinginkan dalam semua. Hal ini tentu saja akan menumbuhkan rasa percaya diri dalam diri kita. Namun, apabila kita mengabaikan prinsip tersebut, tentunya hal ini akan merugikan pribadi masing-masing. Mien Uno (2009 : 4) mengatakan bahwa etiket bisa disebut sebagai golden rule yang menyatakan: “perlakukan orang lain sebagaimana kamu ingin diperlakukan”

Oleh sebab itu, etiket memperlakukan orang lain dengan baik dan benar, akan menempatkan kita dalam posisi yang baik pula. Terutama bagi kita —– remaja. Karena pada hakekatnya masa remaja adalah masa pencarian jati diri dimana kita membutuhkan pengakuan dari lingkungan sekitar, ingin dihargai, dan diterima dengan baik dalam masyarakat denan status sosial yang baik.

B.     ETIKET PERGAULAN REMAJA

Masa remaja adalah masa peralihan. Dimana kita mulai meninggalkan masa kanak-kanak dan menyambut kedewasaan. Di usia ini, seringkali kita merasa bimbang untuk menentukan mana yang baik dan buruk, tidak tahu bagaimana harus bersikap dan menempatkan diri dalam masyarakat. Kita juga sering merasa tidak yakin pada diri sendiri yang seringkali menimbulkan rasa tidak percaya diri. Oleh karena itu, dalam hal ini kita sangat memerlukan etiket sebagai pedoman untuk bisa memilih bagaimana cara untuk bersikap/ berperilaku dengan cara yang baik dan sopan da didasari dengan pertimbangan yang matang. Banyak sekali etiket yang perlu diperhatikan. Seperti etiket dalam berkomunikasi, berpakaian, etiket ketika membina hubungan dengan lawan jenis,dan masih banyak lagi.

Etika dalam berkomunikasi, sebagai contoh, ketika bertemu dengan orang yang usianya lebih tua, kita harus menyapa dengan ramah dan tutur kata yang santun. Dengan kalimat yang sopan, seperlunya, dan tidak menyinggung perasaan. Tidak menggunakan bahasa gaul dan dengan mimik juga bahasa tubuh yang baik.

Lalu etiket dalam berbusana. Hal ini seringkali disepelekan oleh para remaja. Berbusana yangbaik dan benar adalah salah satu hal yang penting dalam lingkungan. Kita harus bisa menempatkan diri dalam suatu kondisi dengan busana yang tepat. Datang ke pesta dengan busana yang sesuai dengan tema. Jangan sampai kita memakai baju yang kita gunakan untuk sehari-hari saat datang ke suatu acara penting. Hal ini akan membuat kita diremehkan dan menjadi bahan perbincangan banyak orang. Menggunakan pakaian mini pun harus disesuaikan dengan situasi yang ada, terutama jika banyak aktifitas naik turun tangga dan mengejar angkutan umum. Ini akan menyebabkan rasa tidak nyaman bagi diri sendiri dan orang lain.

Satu hal terpenting yang menjadi topik pembicaraan remaja adalah masalah percintaan. Ini adalah suatu peristiwa umum yang dialami saat masa remaja. Dalam hal ini, etiket amat diperlukan untuk membina hubungan tanpa merugikan masing-masing pihak. Kejujuran adalah kunci utama, kejujuran pada pasangan dan terutama pada orang tua. Masing-masing pihak tentunya harus menceritakan dan memperkenalkan pasangan mereka pada orang tua agar tidak terjadi salah paham dan orang tua dapat memantau anaknya dengan baik. Baik pria dan wanita juga harus menempatkan diri mereka masing-masing dengan baik. Menjalin komunikasi yang baik dan tidak mementingkan emosi pribadi. Terutama bagi pria yang harus mengutamakan wanita, menjaganya dengan baik, dan menjaga kesopanan. Begitupun dengan pihak wanita, ia harus menghargai apa yang telah dilakukan pria dan ingat untuk mengucapkan terimakasih. Apabila terdapat hal yang kurang menyenangkan sebaiknya dibiarakan baik-baik dan tidak meluapkannya di hadapan umum.

Tiap kali bepergian harus meminta izin pada orang tua, kemana akan pergi, bersama siapa, dan jam berapa akan pulang. Bila akan pulang terlambat, harus menghubungi orang tua. Terutama pihak pria, ketika datang menjemput ke rumah wanita. Ketuklah pintu, sampaikan salam pada orang tuanya, dan mintalah izin dengan sopan. Setelah selesai bepergian, antar kembali sang wanita dan ucapkan terimakasih pada orang tuanya karena telah diizinkan untuk bepergian. Bagi wanita, ucapkanlah terima kasih dengan ramah dan mimik muka gembira agar pria merasa dihargai. Saat bepergian pun masing-masing pihak menggunakan pakaian yang semestinya dan tidak berlebihan agar tidak membuat rasa tak nyaman antara satu sama lain.

C.     KESIMPULAN
Etiket adalah pilar yang menjadi tumpuan dalam kehidupan. Tentang bagaimana harus bersikap, bagaimana harus mengendalikan diri, bertoleransi pada orang lain agar dapat diterima di lingkungan, dihargai dan dihormati. Kata hormat disini bukan berarti bahwa semua orang akan tunduk pada kita, tapi bagaimana orang lain dapat menghargai kita sebagai seorang pribadi yang baik dan dapat dijadikan sebagai panutan.

Video Game Hambat Perkembangan Moral Remaja

Video Game Hambat Perkembangan Moral Remaja

Bermain video game bertema kekerasan dalam waktu panjang bisa menghambat "kedewasaan moral" remaja, menurut sebuah studi di Kanada. 

Penelitian mendalam terhadap perilaku 100 remaja berusia 13-14 tahun menemukan bahwa pemaparan berlebihan terhadap game kekerasan bisa melemahkan empati.

Para peneliti memperingatkan remaja bisa kehilangan kompas yang membedakan "benar dan salah."
Akademisi di Universitas Brock mempelajari perilaku murid-murid di tujuh sekolah di Ontarion. Mereka berusaha memahami hubungan antara tipe permainan video, waktu yang dihabiskan dan bagaimana hal itu mempengaruhi perilaku mereka.

Kurang empati

Studi menemukan bahwa bermain video games sangat lazim dilakukan kelompok usia ini, biasanya antara satu hingga tiga jam per hari. Dan permainan dengan tema kekerasan sangat umum.
Permainan dengan kekerasan didefinisikan sebagai jenis yang melibatkan membunuh, memutilasi lawan atau melukai lawan.

Masalahnya terletak pada remaja yang menghabiskan lebih dari tiga jam setiap hari di depan lawan, terus-menerus memainkan video game tanpa ada interaksi nyata dengan orang lain.
Akibatnya, empati, kepercayaan dan keprihatinan untuk orang lain yang seharusnya berkembang seiring pertumbuhan remaja, menjadi terhambat.

Studi ini mengatakan, "Menghabiskan terlalu banyak waktu di dunia virtual berisi kekerasan membuat remaja malas berinteraksi sosial dengan orang lain secara positif dalam kehidupan nyata serta membangun benteng moral untuk membedakan benar dan salah."

Orang tua diminta memperkenalkan anak-anak dengan kegiatan amal agar mereka bisa melihat perspektif atau kebutuhan orang lain.

Kerusakan Moral Bangsa Indonesia

Kerusakan Moral Bangsa Indonesia






Moral adalah perbuatan/tingkah laku/ucapan seseorang dalam ber interaksi dengan manusia. apabila yang dilakukan seseorang itu sesuai dengan nilai rasa yang berlaku di masyarakat tersebut dan dapat diterima serta menyenangkan lingkungan masyarakatnya, maka orang itu dinilai mempunyai moral yang baik, begitu juga sebaliknya.Moral adalah produk dari budaya dan Agama.
Penyebab rusaknya moral bangsa Indonesia :

1. Pengaruh Budaya Luar Ini adalah hal yang mungkin menjadi penyebab rusaknya moral bangsa Indonesia,tak dapat dipungkiri pengaruh budaya barat merusak moral bangsa ini.Sebagai contoh free sex dan pergaulan bebas masuk ke indonesia dari merangseknya budaya barat ke negeri ini.

2. Kurangnya Agama Ini juga bisa menjadi sebab rusaknya bangsa indonesia.Jika agama yang kita miliki kuat maka tentu saja kita akan takut berbuat dosa.Sehingga tidak akan ada kejahatan atau paling tidak kejahatan akan sangat minim dalam negeri ini.Contohya saja jika para pejabat negeri ini memiliki landasan agama yang baik,maka apa berani dia memakan uang rakyat(Korupsi)?!

3. Salahnya Sistem Pendidikan Indonesia Ini juga bisa menjadi penyebab rusaknya moral di Indonesia. Sebagaimana anda tahu anak-anak menghabiskan banyak waktunya di dalam sekolah.Sayangnya sekolah sekarang hanya identik untuk mencari ilmu duniawi saja dan jarang ada yang sekolah yang juga mengajarkan aspek2 moral,Jikalau ada porsinya sangat minim.

Ketiga hal diatas mungkin hanya penyebab yang Basic saja,masih banyak lagi penyebab-penyebab lain yang menyebabkan moral bangsa ini merosot.Jikalau penyebabnya secara detail dijelaskan dibuat sebuah buku mungkin buku tersebut akan sangat tebal. Tetapi untuk memperbaiki moral bangsa indonesia saya rasa cukup menghilangkan 3 penyebab diatas saja.Jikalau pengaruh luar sudah berkurang,agama kita kuat dan pendidikan juga mengajarkan aspek moral saya rasa moral bangsa indonesia tidak akan serusak ini

Sungguh sebagai bangsa kita sedang diuji oleh Allah terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh sejumlah orang yang melakukan tindakan menyimpang, terutama terkait dengan pemberitaan di media massa tentang korupsi yang terus terjadi. Tindakan ini tidak enaknya justru dilakukan oleh orang-orang muda yang ke depan justru diharapkan menjadi pemimpin bangsa.

Kasus demi kasus yang melibatkan tindakan menyimpang para pemuda harapan bangsa tersebut tentu bisa menyesakkan para orang tua yang sudah merasakan mengabdikan kehidupannya untuk membangun Indonesia. Oleh karena itu kita memang harus menyadari bahwa bangsa ini sedang menghadapi problem yang cukup serius di masa yang akan datang.

Di antara faktor yang dominan mempengaruhi tindakan menyimpang di kalangan para pemuda tersebut adalah tentang budaya materialisme yang beranak pinak dengan budaya konsumerisme. Generasi yang terlahir di era 1980-an adalah generasi yang terlahir kebanyakan dalam suasana ekonomi yang sudah baik. Artinya, di saat itu kehidupan ekonomi orang tua –kelas menengah ke atas– tentu sudah semakin banyak. Akibatnya anak-anak yang dilahirkannya semenjak kecil sudah merasakan kehidupan yang baik dari sisi ekonomi dan kesejahteraan. Akibatnya mereka tidak merasakan betapa sulitnya menghadapi kehidupan ini.

Generasi yang terlahir di era ini sudah menikmati kemajuan ekonomi masyarakat Indonesia. Ketika mereka bersekolah, maka mereka sudah naik turun mobil. Bahkan antar jemput semenjak Taman Kanak-Kanak (TK). Akibatnya mereka tidak merasakan betapa sulitnya untuk mencapai sekolah. Ketika mereka Sekolah Menengah Pertama, maka mereka sudah memakai sepeda motor. Dan kemudian ketika SMA dan kemudian ke perguruan tinggi, maka sudah menggunakan mobil sebagai transportasi harian. Makanya mereka tidak merasakan betapa susahnya pergi dan pulang ke sekolah.

Realitas ini sungguh sangat paradoks dengan generasi sebelumnya yang terlahir di era 1950-an. Mereka kebanyakan adalah generasi yang masih merasakan bagaimana susahnya sekolah. Saya masih ingat ketika SMP harus mengayuh sepeda pancal sejauh 15 kilometer setiap hari. Belum lagi jalanan yang sangat jelek. Jalan masih makadam untuk kebanyakan jalan di daerah kabupaten. Jalan beraspal adalah jalan yang antar provinsi. Makanya tingkat kesulitan yang dialami oleh mereka juga cukup besar.
Sebagaimana yang telah kita dengar dan baca di media, bahwa banyak anak muda yang terlibat di dalam tindakan yang menyimpang. Banyak pengguna narkotika dan obat terlarang lainnya adalah mereka yang tergolong muda, yaitu usia antara 20-35 tahun. Masa ini sesungguhnya adalah masa keemasan bagi seorang anak manusia, sebab di saat inilah bangunan kehidupan tersebut diletakkan. Keberhasilan atau kegagalan kehidupan sudah bisa diduga di saat ini. Jika pemuda gagal merumuskan fondasi kehidupan di era ini, maka sudah bisa diduga bahwa kegagalan akan membayanginya.

Yang juga menyedihkan adalah ketika yang melakukan tindakan menyimpang terutama dalam tindakan korupsi adalah para pemuda. Sebagaimana kita pahami bahwa tindakan perilaku menyimpang ini terjadi karena pengaruh budaya materialisme yang sangat mendalam. Mereka ingin memperoleh kehidupan yang sejahtera dengan sesegera mungkin, sehingga melupakan dimensi moralitas dan kepatutan. Jika ini yang kemudian menjadi pilihan bagi generasi muda, maka masa depan Indonesia sungguh dipertaruhkan. Semua tentu tidak ingin bahwa Indonesia akan memiliki nasib sebagai bangsa yang selalu menjadi negara dengan tingkat korupsi yang luar biasa tinggi.

Terkait dengan hal ini, maka seharusnya semua elemen bangsa ini harus melakukan revitalisasi moralitas, sehingga ke depan akan didapatkan keadaan yang lebih baik dibandingkan dengan keadaan sekarang.

Oleh karena itu, pendidikan karakter bangsa bagi generasi muda tentu sangat diperlukan, sehingga ke depan para pemuda memiliki tanggungjawab moral untuk membela dan membangun Indonesia yang lebih baik.

Dan sekarang ini keadaan politik di Indonesia tidak seperti yang kita inginkan. Banyak rakyat beranggapan bahwa politik di Indonesia adalah sesuatu yang hanya mementingkan dan merebut kekuasaan dengan menghalalkan segala cara. Pemerintah Indonesia pun tidak mampu menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat. Hal ini ditunjukkan oleh sebagian rakyat yang mengeluh, karena hidup mereka belum dapat disejahterakan oleh negara. Pandangan masyarakat terhadap politik itu sendiri menjadi buruk, dikarenakan pemerintah Indonesia yang tidak menjalankan kewajibannya sebagai wakil rakyat dengan baik.bagi mereka politik hanyalah sesuatu yang buruk dalam mencapai kekuasaan.
Kesimpulan : Rakyat Indonesia belum merasakan kinerja yang baik dari pemerintah Indonesia, malahan membuat mereka memandang buruk terhadap politik itu sendiri. Selain itu, para generasi muda Indonesia haruslah diperkenalkan dengan politik yang sebenarnya, agar dikemudian hari mereka dapat menjadi generasi baru yang lebih bertanggung jawab.

Korupsi, khususnya korupsi politik, tampaknya menemukan tempat berkembang yang subur di Indonesia. Sementara itu, demokrasi di era reformasi tidak dapat menghentikan atau setidaknya mengurangi
penyalahgunaan wewenang para politisi yang tidak jujur.

Korupsi politik di Indonesia masih akan terus berkembang jika kompetisi politik yang dibangun oleh partai politik hanya sekadar untuk melanggengkan kekuasaan saja. Korupsi politik berskala besar, menurut saya, akan lebih sulit diberantas terutama dalam jangka panjang. Sedikit berbeda jika dibandingkan dengan pemberantasan korupsi skala kecil yang mungkin dapat ‘disembuhkan’ dalam jangka panjang. “Korupsi politik skala besar nampaknya akan sulit melihat di mana ia akan berakhir. Apalagi bila kita yakin pada ide bahwa di Indonesia korupsi adalah ‘cara untuk menjalankan politik.
Dalam pandangan saya, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sama halnya dengan pemerintahan sebelumnya, yakni di zaman Megawati ataupun Gus Dur, yang belum banyak memberikan terobosan dan hasil konkret pemberantasan korupsi. Presiden SBY hanya mampu mengungkap maraknya korupsi yang telah dilakukan oleh para kepala daerah di tingkat lokal. “Seolah-olah SBY memang hanya meneruskan untuk membersihkan keranjang sampah yang tersisa,”
Sayangnya, meskipun berbagai kasus korupsi politik dan birokratik marak terjadi, pemerintahan SBY tidak tegas bertindak. Menurut saya, pemerintah saat ini dalam kondisi tersandera. Ini terbukti ketika Nazaruddin yang tengah dicari oleh KPK dan polisi dengan mudahnya melakukan komunikasi dan wawancara di televisi dan BBM. Kondisi ini jauh berbeda dengan kebijakan yang diterapkan di China, yang menerapkan tindakan tegas terhadap para pelaku korupsi, misalnya dengan hukuman mati.

Khusus bagi Partai Demokrat, kasus Nazaruddin merupakan tamparan paling keras terhadap lembaga sekaligus kepada figur sentral SBY, yang pernah menetapkan tahun 2005 sebagai tahun pemberantasan korupsi dan berjanji dalam kampanye pilpres tahun 2009 akan berdiri di garis terdepan dalam memberantas korupsi. saya menegaskan jika tidak ingin sistem politik di Indonesia ‘membusuk’ karena kanker korupsi, dibutuhkan kerja keras semua elemen bangsa, termasuk kemauan politik yang tegas dan kuat dari pemerintah, untuk melawan korupsi dengan serius dan bertanggung jawab.

 Seperti yang di muat dalam pancasila khususnya sila ke-2 “Kemanusiaan yang adil dan beradap”. Dari pernyataan ini mengandung maksud bahwa rakyat Indonesia diharapkan untuk hidup adil dan beradap. Untuk mencapai masyarakat yang beradap di perlukan moral dan gaya hidup yang baik. Moral dan gaya hidup bangsa Indonesia tercermin pada perbuatan-perbuatan rakyat Indonesia itu sendiri khususnya para remaja sebagai generasi penerus sekaligus ujung tombak bangsa Indonesia
langkah yang perlu diambil bangsa Indonesia menghadapi persoalan bangsa pada era globalisasi dan memasuki usia ke-63 adalah melakukan rekonstruksi moral secara total dengan membangun kembali karakter dan jati diri bangsa (Nation and character building). Selain melakukan rekonstruksi moral juga melakukan konsolidasi kebangsaan dengan melaksanakan langkah strategi memperkuat komitmen kebangsaan dan bersama membangun ke Indonesia menuju masa depan yang lebih baik.

Dari pengamatan saya terhadap gaya hidup dan kelakuan remaja di lingkungan sekitar bahwa banyak remaja khususnya remaja putri yang berpakaian seksi dan menggugah gairah seks lawan jenisnya. Serta banyak juga pemuda yang membentuk gank dan sering kumpul di perempatan jalan sambil minum-minuman keras sehingga meresahkan masyarakat sekitar.
Dari uraian diatas, penulis berpendapat bahwa keadaan moral dan gaya hidup remaja Indonesia saat ini telah telah mengalami kerusakan dan perlu di perbaiki lagi. Sebab gaya hidup dan moral mereka sudah tidak sesuai lagi dengan kepribadian bangsa Indonesia yang berlandaskan Pancasila. Sehingga dari semua pihak yang terkait perlu membantu demi kesadaran dan kebaikan generasi penerus kita.

Contohnya, Demo yang di lakukan oleh mahasiswa itu merupakan moral dan perilaku yang kuang baik, karena sebagai seoang pelajar seharusnya kita menyampaikan kritik atau pendapat dengan cara yamg baik seperti demo dengan cara yang tertib dan aman, tidak menganggu ketertiban umum, tidak merusak fasilitas umum, dan tidak perlu menggunakan kekeasan. Bukan malah menganggu ketertiban umum seperti menutup jalan yang membuat lalulintas menjadi macet dan merugikan orang lain. Karena pada hakikatnya kita marah pada pemerintah namun kenapa yang kita rugikan dan yang menanggung akibatnya adalah para penguna jalan yang tidak bersalah? selain itu, fasilitas umum yang kita rusak itu sebenarnya tidak telalu menyengsarakan pemeintah, karena untuk mengganti fasilitas yang kita rusak tadi pemerintah menggunakan anggaran Negara yang pemasukannya sebagian besar dari pajak yang orang tua kita bayar. Dan anggaran Negara tadi seharusnya di gunakan untuk mensejahterakan rakyat namun malah di gunakan untuk mengganti fasilitas yang telah kita rusak. Kemudian tindak kekerasan, sebagai manusia yang bermoral seharusnya dalam menyampaikan suatu kritik atau pendapat kita tidak perlu terlalu emosi sampai melakukan tindakan kekerasan. Karena perilaku kekerasan seperti kasus di atas salah satu cermin remaja yang tidak mempunyai moral yang baik.

Perlu kita ingat, bahwa sebagai remaja tujuan hidup kita masih panjang. Bagaimana kalau dengan melakukan demo yang tidak sehat tubuh kita menjadi cidera, cacat, bahkan meninggal dunia? Apakah kita tidak kasihan terhadap kedua orang tua kita yang telah membanting tulang membiayai kita dari sejak kecil sampai sekarang? padahal mereka berharap dengan menyekolahkan kita, kelak kita bisa menjadi orang yang sukses dan bahagia. Kemudian apabila kita cacat bahkan sampai meneninggal dunia, bagaimana kita bisa mewujudkan impian orang tua kita yang selalu berdo’a dan berharap untuk kesuksesan dan kebahagiaan kita? Maka dari itu, sebagai seorang remaja jangan sampai kita berbuat nekat dalam melakukan sesuatu. Kita harus befikir dua kali yaitu apakah perbuatan yang kita lakukan itu banyak baiknya atau banyak malah buruknya?

Karena kita tinggal di Negara yang demokratis, aspirasi/pendapat memang sangat perlu kita sampaikan kepada pemimpin/pemeintah untuk kemajuaan dan kebaikan Negara. Namun cara yang kita lakukan harus benar dan sesuai aturan. Sebab segala sesuatu kalau di lakukan dengan prosedur dan langkah yang baik dan benar, pasti hasilnya akan lebih memuaskan karena tidak akan menimbulkan dampak yang membahayakan bagi diri kita maupun orang lain. solusi saya untuk mengurangi kasus demo yang tidak sehat seperti kasus di atas, di perguruan-perguruan tinggi maupun sekolah-sekolah, seharusnya di berikan pelajaran yang berkaitan dengan moral dan perilaku yang mencerminkan bangsa Indonesia yang baik, seperti cara menyampikan aspirasi yang baik dan benar serta akibat-akibat buruk yang ditimbulkan apabila penyampain aspirasi kita tidak sesuai dengan prosedur yang benar, baik akibat untuk diri sendiri, pemerintah, terlebih masyarakat yang tidak bersalah. Selain itu dari pihak pemerintah sendiri seharusnya tidak melakukan perbuatan/tindakan yang memicu kemarahan masyarakat agar Negara kita ini menjadi Negara damai, aman, dan sejahtera.

Kesimpulan dan Saran :

1. Kesimpulan
Dari kasus diatas, moral dan gaya hidup remaja Indonesia di era globalisasi ini dapat di simpulkan bahwa telah mengalami kerusakan dan sangat perlu diperbaiki. Sebab kalau tidak segera di perbaiki, nasib bangsa Indonesia ke depan pasti akan semakin memprihatinkan.
Oleh karena itu dibutuhkan kesadaran yang tinggi dari masing-masing remaja untuk dapat mengubah dan memperbaiki prilaku dan moralnya. Karena dengan kesadaran dari diri kita sendiri, maka prilaku kita dapat diperbaiki tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Sehingga hasilnya pasti akan lebih memuaskan dan IngsyaAllah nasib bangsa Indonesia ke depan pasti akan lebih makmur dan sejahtera karena dipimpin oleh orang-orang yang memiliki kepribadian dan moral yang baik.

2. Saran

a. Kepada Remaja Indonesia
penulis menyarankan kepada generasi penerus bangsa Indonesia agar memperdalam ilmu agamanya karena dengan berpedoman dengan ilmu agama seseorang akan memiliki kepribadian yang luhur dan tidak mudah terpengaruh oleh hal-hal yang negatif.

b. Kepada Pemerintah Indonesia
Penulis menyarankan kepada pemerintah agar memprogramkan pendidikan di sekolah dengan pendidikan moral dan kepribadian yang baik. Jangan cuma menuntut skil dan penguasaan materi pelajaran duniawi saja. Sebab pendidikan moral dan tingkah laku juga sangat dibutuhkan para generasi penerus untuk membangun bangsa yang lebih baik.

c. Kepada Orang Tua Remaja Indonesia
Penulis menyarankan kepada orang tua agar lebih memperhatikan tingkah laku dan pergaulan anaknya. Sebab dengan perhatian yang diberikan dari ke-2 orang tua, anak akan lebih terkaendali dan tidak mudah terjerumus ke dalam hal-hal yang negatif. Kemudian orang tua juga harus mendidik kepribadian yang bagus kepada anaknya sedari kecil. Karena pendidikan yang dimulai sejak kecil akan lebih tertanam dalam kepribadian seorang anak.

Sumber : https://www.facebook.com/permalink.php?id=221946234595100&story_fbid=227934607329596

Pengertian Etika, Profesi, Etika Profesi dan Kode Etik Profesi


Pengertian Etika, Profesi, Etika Profesi dan Kode Etik Profesi

Pengertian Etika

Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu “Ethikos” yang berati timbul dari kebiasaan, adalah cabang utama dari filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab.
Berikut ini merupakan dua sifat etika, yaitu :
Ø      Non-empirisFilsafat digolongkan sebagai ilmu non empiris. Ilmu empiris adalah ilmu yang didasarkan pada fakta atau yang kongkret. Namun filsafat tidaklah demikian, filsafat berusaha melampaui yang kongkret dengan seolah-olah menanyakan apa di balik gejala-gejala kongkret. Demikian pula dengan etika. Etika tidak hanya berhenti pada apa yang kongkret yang secara faktual dilakukan, tetapi bertanya tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
Ø      Praktis Cabang-cabang filsafat berbicara mengenai sesuatu “yang ada”. Misalnya filsafat hukum mempelajari apa itu hukum. Akan tetapi etika tidak terbatas pada itu, melainkan bertanya tentang “apa yang harus dilakukan”. Dengan demikian etika sebagai cabang filsafat bersifat praktis karena langsung berhubungan dengan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia. Tetapi ingat bahwa etika bukan praktis dalam arti menyajikan resep-resep siap pakai. Etika tidak bersifat teknis melainkan reflektif. Maksudnya etika hanya menganalisis tema-tema pokok seperti hati nurani, kebebasan, hak dan kewajiban, dan sebagainya, sambil melihat teori-teori etika masa lalu untuk menyelidiki kekuatan dan kelemahannya. Diharapakan kita mampu menyusun sendiri argumentasi yang tahan uji.
            Perbedaan antara Etika dengan Etiket yaitu, Etika menyangkut cara dilakukannya suatu perbuatan sekaligus memberi norma dari perbuatan itu sendiri. Contohnya : Dilarang mengambil barang milik orang lain tanpa izin karena mengambil barang milik orang lain tanpa izin sama artinya dengan mencuri. “Jangan mencuri” merupakan suatu norma etika. Di sini tidak dipersoalkan apakah pencuri tersebut mencuri dengan tangan kanan atau tangan kiri. Sedangkan Etiket hanya berlaku dalam situasi dimana kita tidak seorang diri (ada orang lain di sekitar kita). Bila tidak ada orang lain di sekitar kita atau tidak ada saksi mata, maka etiket tidak berlaku. Contohnya : Saya sedang makan bersama bersama teman sambil meletakkan kaki saya di atas meja makan, maka saya dianggap melanggat etiket. Tetapi kalau saya sedang makan sendirian (tidak ada orang lain), maka saya tidak melanggar etiket jika saya makan dengan cara demikian.

Pengertian Profesi

            Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya.
Berikut ini merupakan ciri-ciri dari profesi, yaitu :
  • Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis
Seorang professional harus memiliki pengetahuan teoretis  dan keterampilan mengenai bidang teknik yang ditekuni dan bisa diterapkan dalam pelaksanaanya atau prakteknya dalam kehidupan sehari-hari.
  •   Asosiasi Profesional
Merupakan suatu badan organisasi yang biasanya diorganisasikan oleh anggota profesi yang bertujuan untuk meningkatkan status para anggotanya.
  • Pendidikan yang Ekstensi
Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi. Seorang professional dalam bidang teknik mempunyai latar belakang pendidikan yang tinggi baik itu dalam suatu pendidikan formal ataupun non formal.
  •      Ujian Kompetisi
Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
  •     Pelatihan institutional
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
  •     Lisensi
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
  •    Otonomi kerja
Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
  •  Kode etik
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
  •  Mengatur diri
Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
  • Layanan publik dan altruism
Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
  • Status dan imbalan yang tinggi
Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.

Pengertian Etika Profesi

         Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.

Tiga Fungsi dari Kode Etik Profesi
  1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi  tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
  2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat  atas profesi yang bersangkutan
  3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi  profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi
Sumber :

http://www.scribd.com/doc/53705586/39/Pengertian-Profesi-dan-ciri-cirinya
http://id.wikipedia.org/wiki/Etika
http://felix3utama.wordpress.com/2008/12/01/pengertian-dalam-etika-profesi/

Attitude yang Baik di Tempat Kerja

Attitude yang Baik di Tempat Kerja


 Attitude yang baik di tempat kerja antara lain sebagai berikut :
  • Datang tepat waktu
  • Bersemangat dalam bekerja
  • Berpakaian tepat.
  • Tidak menggunakan riasan berlebihan
  • Murah senyum
  • Percaya diri
  • Perkenalkan diri Anda kepada rekan kerja, dan hapalkan nama rekan kerja Anda
  • Perhatikan bahasa tubuh Anda. Berdiri dan duduk dengan tegap.
  • Berikan respon positif dan wajar dalam berkomunikasi
  • Membawa dokumen lengkap
  • Membawa perlengkapan untuk bekerja. Minimal notes dan pulpen
  • Patuh peraturan
  • Pahami proses bisnis dan value yang ada pada perusahaan
  • Jangan lupa untuk mencatat hal-hal penting
  • Kerjakan tugas dengan baik
  • Jangan menunda-nunda pekerjaan
  • Carilah ‘mentor’ yang dapat membimbing Anda dalam pekerjaan
  • Jangan ragu untuk bertanya
  • Jangan ragu untuk berinisiatif
  • Jangan mengeluh
  • Menjadi pendengar yang baik
  • Jalin hubungan baik dengan seluruh rekan kerja. Bahkan dengan OB.
  • Libatkan diri dalam kegiatan perusahaan
  • Ringan tangan untuk membantu rekan kerja
  • Jangan lupakan 3 kata sakti: ‘tolong’, ‘maaf’, ‘terimakasih’
  • Nikmati pekerjaan Anda.
  • Fokus pada pekerjaan Anda. Jangan gunakan waktu kerja Anda untuk mengakses jejaring sosial, walaupun sedang ada waktu luang. Manfaatkan waktu luang tersebut untuk menjalin relasi atau untuk meningkatkan skill Anda.
Sumber : http://aha-uhu-ihi-aha.blogspot.com/2012/08/attitude-yang-baik-di-tempat-kerja.html

Siapkah Menjadi PNS yang Beretika?

Siapkah Menjadi PNS yang Beretika?



MENURUT Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) tercatat dalam dua bulan pada tahun ini terdapat 50 kasus pelanggaran oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Keputusan ini ditetapkan pada awal Maret lalu, demikian cuplikan berita online: ("PNS Bermasalah Tak Terima Gaji Mulai April"; Martin Bagya Kertiyasa, okezone.com).

Selanjutnya dalam berita tersebut, melansir keterangan yang diterbitkan BAPEK, Senin 11/3/2013 para PNS tersebut harus dinonaktifkan pada akhir bulan ini, karenanya pembayaran gaji tersebut juga harus dihentikan.

Berita lainnya di media online tersebut, tertulis: Sejak 2010, 265 PNS dipecat karena sering bolos. BAPEK, telah memberhentikan sebanyak 64 PNS yang berasal dari 25 Instansi Pusat, dan 39 Pemerintah Daerah. Dari jumlah tersebut 20 PNS diantaranya diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH), ada yang diberhentikan atas permintaan sendiri.

Hasil sidang BAPEK, kali ini menambah panjang daftar pemecatan PNS. Data tiga tahun terakhir, dari tahun 2010-2012 BAPEK telah menjatuhkan sanksi kepada 627 PNS. Pada 2010 ada 166 PNS yang dijatuhi sanksi, tahun 2011 turun menjadi 89 orang, kemudian pada 2012 melonjak 322 PNS.

Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, tercatat PNS yang mendapatkan sanksi terbanyak akibat tidak masuk kerja. Dari 627 orang, yang dikenai sanksi data kurun waktu 2010-2012 sebanyak 511 orang diantaranya karena melakukan pelanggaran terhadap PP 53/2010. Paling banyak PNS yang tidak masuk kerja (TMK), yakni 265 orang. Ada juga yang melakukan pemalsuan dokumen, penipuan, narkotika, melakukan pungutan liar, perselingkuhan hingga menjadi calo CPNS.

Membaca pemberitaan di atas, kita patut prihatin dan mengelus dada. Seakan membenarkan anggapan masyarakat bahwa kinerja PNS memang rendah. Anggapan demikian, sebuah hal yang wajar dan tidak berlebihan walaupun terkadang membuat merah telinga seorang PNS, manakala masih terdengar ungkapan: "...PNS tuh tidak lebih dari tujuh kosong dua, artinya datang jam 07.00 untuk apel pagi, kemudian setelah apel pagi kosong (tidak bekerja, entah kemana ?) dan kemudian kembali jam 14.00 atau jam 02.00 siang kembali ke kantor untuk apel siang,..terus bubar dan pulang..."; Atau sedikit lebih kasar: " ...PNS tuh kerjanya cuma baca koran, ngobrol-ngobrol atau nge_gosip atau jalan2 didalam jam kerja,..dst...dst...".

Bagi sebagian besar PNS, tentu saja ungkapan masyarakat tersebut membuat mereka malu, gusar karena tentu saja hal itu hanya dilakukan oleh segelintir oknum PNS sementara masih banyak lagi PNS yang bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab dan berdedikasi tinggi serta tidak mengenal lelah terkadang sering kali mereka bekerja over time alias lembur (dan tidak ada upah lembur, sekalipun) terkadang juga tidak menerima gaji, karena mereka masih PTT atau honorer yang mana untuk mendapatkan pembayaran honor saja mereka harus menunggu setelah 3 (tiga) bulan kemudian dengan pembayaran honor masih dibawah UMK (?).

Sulit dibayangkan, pernahkan kita mendengar tentang demo PNS menuntut honor yang kurang atau dibawah UMK, Sangat jarang terjadi, mengapa demikian. Itulah realitas yang melingkupi PNS, bagi PNS terkadang mereka dicerca namun sering juga mereka dicintai dan dirindukan. Sudah bukan rahasia lagi dibanyak daerah, banyak orang tua menginginkan anaknya bisa mendapatkan calon menantu yang berprofesi sebagai PNS.

Walaupun demikian, ada benarnya ketika dengan gencarnya pemberitaan media massa baik audio visual maupun elektronik yang memberitakan adanya oknum PNS yang kedapatan berperilaku tidak sesuai dengan etika sebagai seorang PNS. Apakah itu: "..sebagai tersangka korupsi,..atau kedapatan sebagai calo CPNS,...atau melakukan tindakan kekerasan antar sesama rekan kerja,...atau melakukan perselingkuhan ..atau menikah lagi tanpa seijin atasan,..atau melakukan pemalsuan dokumen,...atau membocorkan rahasia jabatan...dst..dst..".

Perilaku demikian, sungguh sangat disesalkan dan sungguh ironi, mengingat masih banyak warga masyarakat yang kurang beruntung atau masih mendambakan entah itu untuk dirinya sebagai pribadi atau anaknya atau keluarganya atau saudaranya yang menginginkan bisa dan dapat lolos seleksi CPNS baik ditingkatan pemerintahan daerah maupun di tingkatan pemerintahan pusat. Dengan kata lain, masih banyak lagi yang menginginkan masuk sebagai PNS, walaupun banyak orang men_cibir kinerja PNS.

Saat ini, tidak ada lagi kursi kosong alias tidak akan diketemukan dalam seleksi CPNS sebuah formasi untuk CPNS dari berbagai disiplin ilmu yang ada dan disediakan pasti saja lebih dari satu orang pelamar CPNS yang akan mengisi lowongan tersebut. Tidak akan ada lagi, klaim bahwa lulusan dari disiplin ilmu tertentu sebuah perguruan tinggi tidak pernah melamar sebagai CPNS, yang terjadi adalah dalam setiap peneriman CPNS satu kursi sebagai CPNS akan diikuti oleh puluhan ataupun ratusan bahkan ribuan orang pelamar CPNS (jumlah seluruh pelamar CPNS yang mengikuti seleksi CPNS).

Kembali pada tulisan diawal, sejatinya manakala seorang PNS memaknai diri sebagai seorang PNS yang bertanggung jawab, tentu saja yang bersangkutan akan terhindar dari perilaku yang menyimpang ataupun melanggar sumpahnya sebagai seorang PNS atau tidak melakukan pelanggaran Etika PNS. Tentu saja, sebagai seorang PNS yang baik dan benar sudah selayaknya harus bisa melakukan pem_maknaan diri terhadap jati diri seorang PNS atau dengan kata lain seorang PNS yang ber_Etika PNS.

PNS yang ber_Etika adalah PNS yang sejalan dengan tuntutan tugas pokok seorang PNS sebagaimana tercantum dalam UU No 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU No 8 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian, khususnya pasal 3 bahwa tugas pokok seorang PNS: " Memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata, menyelenggarakan tugas Negara, menyelenggarakan tugas pemerintahan dan menyelenggarakan tugas pembangunan".

Secara definisi PNS, adalah tidak akan jauh dari pengertian Pegawai Negeri sesuai UU No 43 Tahun 1999, yaitu: Pengawai Negeri adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan Negara atau diserahi tugas Negara lainnya dan digaji berdasarkan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Agar dapat menjalankan tugas pokok PNS sesuai UU No 43 Tahun 1999, sudah seharusnya seorang PNS mengetahui tentang adanya implementasi atas PP No 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, selain tentu saja melaksanakan kewajiban dan larangan seorang PNS sebagaimana PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Dasar pertimbangan dan sekaligus ditetapkannya PP No 42 Tahun 2004 adalah: bahwa PNS yang kuat, kompak, dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin serta sadar atas tanggungjawabnya sebagai unsur aparatur Negara dan abdi masyarakat, dapat diwujudkan melalui pembinaan koorp Pegawai Negeri Sipil termasuk kode etiknya.

Yang dimaksud dengan Jiwa korp PNS adalah rasa kesatuan dan persatuan, kebersamaan, kerjasama, tanggungjawab, dedikasi, disiplin, kreativitas, kebanggaan dan rasa memiliki organisasi PNS dalam NKRI. Sementara Kode Etik PNS adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan PNS di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan sehari-hari.

Untuk mewujudkan pembinaan jiwa korps PNS dan menjunjung tinggi kehormatan serta keteladanan sikap, tingkah laku dan perbuatan PNS dalam melaksanakan tugas kedinasan dan pergaulan hidup sehari-hari, kode etik dipandang merupakan landasan yang dapat mewujudkan hal tersebut.

Sebelumnya sebagai seorang PNS tentu perlu mengetahui pula, adanya nilai-nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh seorang PNS meliputi: a. ketaqwaan kepada Tuhan YME; b. kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila dan UUD 1945; c. semangat nasionalisme; d. mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi atau golongan; e. ketaatan terhadap hukum dan peraturan per-undang undangan; f. penghormatan terhadap hak asasi manusia; g. tidak diskriminatif; h. profesionalisme, netralitas dan bermoral tinggi dan semangat jiwa korps.

Kode etik PNS sebagaimana PP No 42 Tahun 2004 khususnya dalam pasal 7 menegaskan bahwa: dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap PNS wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, serta terhadap diri sendiri dari sesama PNS.

Untuk diketahui bahwa, Etika dalam bernegara meliputi: a. melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945; b. mengangkat harkat dan martabat bangsa dan Negara; c. menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam NKRI; d. menaati semua peraturan perundang undangan yang berlaku dalam menjalankan tugas; e. akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa; f tanggap, terbuka, jujur dan akurat serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah; g. menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya Negara secara efisien dan efektif dan h. tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar (PP 42/2004 pasal 8).

Kemudian, Etika dalam berorganisasi meliputi; a. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku; b. menjaga informasi yang bersifat rahasia; c. melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapakan oleh pejabat yang berwenang; d. membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi; e. menjalin kerjasama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan; f. memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas; g. patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja; h. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi; dan i. berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja (PP 42/2004 pasal 9).

Berikutnya, Etika dalam bermasyarakat meliputi: a. mewujudkan pola hidup sederhana; b. memberikan pelayanan dengan empati hormat dan santun tanpa pamrih dan tanpa unsure pemaksaan; c. memberikan pelayananan secara cepat, tepat, terbuka dan adil serta tidak diskriminatif; d. tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat; dan e. berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas (PP 42/2004 pasal 10).

Selanjutnya, Etika terhadap diri sendiri meliputi: a. jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar; b. bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan; c. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan; d. berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap; e. memiliki daya juang yang tinggi; f. memelihara kesehatan jasmani dan rohani; g. menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga; dan h. berpenampilan sederhana, rapih dan sopan (PP 42/2004 pasal 11).

Akhirnya, Etika terhadap sesama PNS meliputi: a. saling mengormati sesama warga Negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan; b. memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama PNS; c. saling menghormati antara teman sejawat, baik secara vertical maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi maupun antar instansi; d. menghargaai perbedaan pendapat; e. menjunjung tinggi harkat dan martabat PNS; f. menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesame PNS; dan g. berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya solidaritas dan soliditas semua PNS dalam memperjuangkan hak-haknya (PP 42/2004 pasal 12).

Apabila memperhatikan dengan cermat dan teliti rincian dari pasal 8, 9, 10, 11 dan 12 dari PP No 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, secara normative merupakan rambu rambu bagi seorang PNS untuk tidak berperilaku menyimpang atau melanggar ketentuan atau seorang PNS tetap dapat ber_Etika dengan baik dan benar sesuai norma2 tersebut, sehingga tuntutan tugas pokok seorang PNS sesuai UU No 43 Tahun 1999 khusunya pasal 3 dapat dilaksanakan.

Sehingga bagi seorang PNS, sepanjang bisa memahami dan menjalankan pedoman sebagaimana tertuang dalam Kode Etik PNS sudah barang tentu segala peilaku menyimpang dan tidak sejalan dengan jiwa dan semangat PP No 42 Tahun 2004 akan terhindar dengan sendirinya. Ada kata kata bijak: " ...sebagai PNS harus total,...sudah teken kontrak sebagai PNS tentu saja harus SIAP...dengan segala resikonya...".

Last but Not Least, Siapkah PNS Ber_Etika ?

*) Penulis saat ini selaku Sekretaris KPU Kota Cirebon